PENGELOLAAN LABORATORIUM IPA


Standar Tenaga Laboratorium Sekolah


A.  Kualifikasi
Tenaga laboratorium di setiap sekolah/madrasah harus bersertifikat dari sebuah perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan ini mulai diberlakukan tahun 2013.
Ketua Program Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Setia Budi, Dra Elina Endang S MSi, menjelaskan aturan tersebut mengacu pada Permendiknas Nomor 26/2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. Dalam pasal 2, disebutkan penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah selambat-lambatnya lima tahun sejak peraturan itu ditetapkan. “Karena Permendiknas itu ditetapkan 2008, jadi 2013 semua tenaga laboratorium harus bersertifikat”.
Dalam lampiran Permendiknas tersebut, diatur bahwa kualifikasi kepala laboratorium sekolah/madrasah dari jalur guru ditetapkan minimal berpendidikan S1, berpengalaman minimal tiga tahun sebagai pengelola praktikum dan memiliki sertifikat kepala laboratorium dari perguruan tinggi atau lembaga resmi lainnya.  Jika kepala laboratorium dari jalur laboran atau teknisi, minimal berpendidikan diploma (D3), berpengalaman minimal lima tahun sebagai laboran dan memiliki sertifikat kepala laboratorium.
B.  Kompetensi
1.   Kepala Laboratorium
Kompetensi kepala kaboratorium adalah sebagai berikut:
a.   Kompetensi kepribadian yang meliputi kompetensi dalam
1)  Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia
2)  Menunjukkan komitmen terhadap tugas
b.   Kompetensi sosial yang meliputi kompetensi dalam
1)  Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas
2)  Berkomunikasi secara lisan dan tulisan
c.   Kompetensi manajerial yang meliputi kompetensi dalam
1)  Merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium sekolah/madrasah
2)  Mengelola kegiatan laboratorium sekolah/madrasah
3)  Membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium sekolah/ madrasah
4)  membantau sarana dan prasarana laboratorium sekolah/madrasah
5)  Mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan laboratorium sekolah/madrasah
d.   Kompetensi profesional yang meliputi komptensi dalam
1)  Menerapkan gagasan, teori, dan prinsip kegiatan laboratorium sekolah/madrasah
2)  Memanfaatkan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian di sekolah/madrasah
3)  Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah.

2.   Teknisi Laboratorium
Kompetensi teknisi laboratorium adalah sebagai berikut:
a.   Kompetensi kepribadian yang meliputi kompetensi dalam
1)  Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia
2)  Menunjukkan komitmen terhadap tugas
b.   Kompetensi sosial yang meliputi kompetensi dalam
1)  Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas
2)  Berkomunikasi secara lisan dan tulisan
c.   Kompetensi administratif yang meliputi kompetensi dalam
1)  Merencanakan pemanfaatan laboratorium sekolah/madrasah
2)  Mengatur penyimpanan bahan, peralatan, perkakas, dan suku cadang laboratorium sekolah/madrasah
d.   Kompetensi profesional yang meliputi kompetensi dalam
1)  Menyiapkan kegiatan laboratorium sekolah/madrasah
2)  Merawat peralatan dan bahan di laboratorium sekolah/madrasah
3)   Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah

3.   Laboran
Kompetensi laboran adalah sebagai berikut:
a.   Kompetensi kepribadian yang meliputi kompetensi dalam
1)  Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia
2)  Menunjukkan komitmen terhadap tugas
b.   Kompetensi sosial yang meliputi kompetensi dalam
1)  Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas
2)  Berkomunikasi secara lisan dan tulisan
c.   Kompetensi administratif yang meliputi kompetensi dalam
1)  Menginventarisasi bahan praktikum
2)  Mencatat kegiatan praktikum
d.   Kompetensi profesional yang meliputi kompetensi dalam
1)  Merawat ruang laboratorium sekolah/madrasah
2)  Mengelola bahan dan peralatan laboratorium sekolah/madrasah
3)  Melayani kegiatan praktikum
4)  Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah.
Penjelasan setiap subkompetensi untuk kepala laboratorium, teknisi laboratorium, dan laboran tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.






Komentar

  1. Akankah akan ada perubahan tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah, menurut saudari manakah yang sebaiknya di revisi?

    Salam
    Agung Laksono

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGELOLAAN LABORATORIUM IPA

PENGELOLAAN LABORATORIUM IPA

Pengetahuan Laboratorium IPA