PENGELOLAAN LABORATORIUM IPA
Standar
Tenaga Laboratorium Sekolah
A. Kualifikasi
Tenaga laboratorium di setiap
sekolah/madrasah harus bersertifikat dari sebuah perguruan tinggi atau lembaga
lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan ini mulai diberlakukan tahun
2013.
Ketua Program Lembaga Kursus dan Pelatihan
(LKP) Setia Budi, Dra Elina Endang S MSi, menjelaskan aturan tersebut mengacu
pada Permendiknas Nomor 26/2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium
Sekolah/Madrasah. Dalam pasal 2, disebutkan penyelenggara sekolah/madrasah
wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah
selambat-lambatnya lima tahun sejak peraturan itu ditetapkan. “Karena
Permendiknas itu ditetapkan 2008, jadi 2013 semua tenaga laboratorium harus
bersertifikat”.
Dalam lampiran Permendiknas tersebut, diatur
bahwa kualifikasi kepala laboratorium sekolah/madrasah dari jalur guru
ditetapkan minimal berpendidikan S1, berpengalaman minimal tiga tahun sebagai
pengelola praktikum dan memiliki sertifikat kepala laboratorium dari perguruan
tinggi atau lembaga resmi lainnya. Jika kepala laboratorium dari jalur
laboran atau teknisi, minimal berpendidikan diploma (D3), berpengalaman minimal
lima tahun sebagai laboran dan memiliki sertifikat kepala laboratorium.
B.
Kompetensi
1. Kepala Laboratorium
Kompetensi kepala kaboratorium
adalah sebagai berikut:
a. Kompetensi kepribadian
yang meliputi kompetensi dalam
1) Menampilkan diri sebagai
pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia
2) Menunjukkan komitmen
terhadap tugas
b. Kompetensi sosial yang
meliputi kompetensi dalam
1) Bekerja sama dalam
pelaksanaan tugas
2) Berkomunikasi secara lisan
dan tulisan
c. Kompetensi manajerial yang
meliputi kompetensi dalam
1) Merencanakan kegiatan dan
pengembangan laboratorium sekolah/madrasah
2) Mengelola kegiatan
laboratorium sekolah/madrasah
3) Membagi tugas teknisi dan
laboran laboratorium sekolah/ madrasah
4) membantau sarana dan
prasarana laboratorium sekolah/madrasah
5) Mengevaluasi kinerja
teknisi dan laboran serta kegiatan laboratorium sekolah/madrasah
d. Kompetensi profesional
yang meliputi komptensi dalam
1) Menerapkan gagasan, teori,
dan prinsip kegiatan laboratorium sekolah/madrasah
2) Memanfaatkan laboratorium
untuk kepentingan pendidikan dan penelitian di sekolah/madrasah
3) Menjaga kesehatan dan
keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah.
2. Teknisi Laboratorium
Kompetensi teknisi laboratorium
adalah sebagai berikut:
a. Kompetensi kepribadian
yang meliputi kompetensi dalam
1) Menampilkan diri sebagai
pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia
2) Menunjukkan komitmen
terhadap tugas
b. Kompetensi sosial yang
meliputi kompetensi dalam
1) Bekerja sama dalam
pelaksanaan tugas
2) Berkomunikasi secara lisan
dan tulisan
c. Kompetensi administratif
yang meliputi kompetensi dalam
1) Merencanakan pemanfaatan
laboratorium sekolah/madrasah
2) Mengatur penyimpanan
bahan, peralatan, perkakas, dan suku cadang laboratorium sekolah/madrasah
d. Kompetensi profesional yang
meliputi kompetensi dalam
1) Menyiapkan kegiatan laboratorium
sekolah/madrasah
2) Merawat peralatan dan
bahan di laboratorium sekolah/madrasah
3) Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di
laboratorium sekolah/madrasah
3. Laboran
Kompetensi laboran adalah
sebagai berikut:
a. Kompetensi kepribadian
yang meliputi kompetensi dalam
1)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak
mulia
2)
Menunjukkan komitmen terhadap tugas
b. Kompetensi sosial yang
meliputi kompetensi dalam
1) Bekerja sama dalam pelaksanaan
tugas
2) Berkomunikasi secara lisan
dan tulisan
c. Kompetensi administratif
yang meliputi kompetensi dalam
1) Menginventarisasi bahan
praktikum
2) Mencatat kegiatan
praktikum
d. Kompetensi profesional yang
meliputi kompetensi dalam
1) Merawat ruang laboratorium
sekolah/madrasah
2) Mengelola bahan dan
peralatan laboratorium sekolah/madrasah
3) Melayani kegiatan
praktikum
4) Menjaga kesehatan dan
keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah.
Penjelasan setiap subkompetensi untuk kepala laboratorium, teknisi
laboratorium, dan laboran tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
Akankah akan ada perubahan tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah, menurut saudari manakah yang sebaiknya di revisi?
BalasHapusSalam
Agung Laksono